Kasus CASE-B32TA

Dugaan Pencemaran Perairan Oleh PT Phoenix Resources International (PT PRI)

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

PT Phoenix Resources International (PT PRI) merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang industri bubur kertas dengan kapasitas produksi sekitar 1,7 juta ton per tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Aktivitas operasional perusahaan berada di kawasan pesisir dan memiliki sistem pembuangan air limbah ke laut berdasarkan persetujuan teknis yang dimiliki.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aliran air berwarna hitam yang diduga berasal dari area operasional perusahaan menuju badan air. Video tersebut memunculkan dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dan mendorong perhatian publik terhadap pengelolaan air limbah PT PRI. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi lama yang diambil pada masa uji coba produksi. Menurut perusahaan, pada saat itu PT PRI masih berada dalam masa penyesuaian sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diberikan waktu selama enam bulan untuk memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menerbitkan Surat Nomor 600.4.1/1261/DLH.1 yang berisi imbauan kepada PT PRI agar melakukan pembuangan air limbah sesuai dengan titik pembuangan yang telah ditetapkan dalam dokumen persetujuan teknis, menutup saluran pembuangan sementara yang berpotensi mengalir ke laut, melakukan pemantauan kualitas air limbah selama masa uji coba, serta melaksanakan pemulihan lingkungan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pada Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengelolaan limbah PT PRI. Namun, hingga April 2025 hasil uji laboratorium yang menjadi dasar evaluasi belum diterima oleh DLH Kota Tarakan. Berdasarkan keterangan DLH, tindak lanjut penegakan hukum masih menunggu hasil pemeriksaan KLH sesuai dengan pembagian kewenangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil studi lapangan pada Juni 2025 dan penelusuran hingga akhir tahun 2025, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut penanganan kasus oleh KLH.

Perkembangan

1. DLH Kota Tarakan telah menerbitkan surat imbauan kepada PT PRI mengenai pengelolaan air limbah.
2. KLH menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah perusahaan.
3. Hingga pertengahan dan akhir tahun 2025, hasil uji laboratorium serta tindak lanjut pemeriksaan belum diumumkan secara resmi.
4. Belum terdapat informasi mengenai penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses penyidikan pidana terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam proses penanganan dugaan pencemaran lingkungan. Hingga beberapa bulan setelah pengambilan sampel dilakukan, hasil uji laboratorium dan tindak lanjut pemeriksaan belum dipublikasikan secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian perkara. Oleh karena itu, penyelesaian proses pemeriksaan secara tepat waktu menjadi bagian penting untuk menjamin efektivitas pengawasan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan usaha dengan kewajiban yang diatur dalam persetujuan lingkungan atau ditemukan bukti bahwa air limbah yang dibuang tidak memenuhi baku mutu lingkungan hidup, instansi yang berwenang dapat mempertimbangkan penerapan instrumen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Instrumen tersebut meliputi penegakan hukum administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan apabila terdapat kerugian atau kerusakan lingkungan, serta penegakan hukum pidana apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan alat bukti yang sah.

Status

Masih dalam proses pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).