Kasus CASE-EDBWR

Dugaan Penimbunan Pantai di Pesisir Kupa, Kabupaten Baru

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

Kasus ini berawal dari dugaan penimbunan atau reklamasi pantai di Pesisir Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan musala dan rest area. Berdasarkan hasil investigasi WALHI Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LP HAM RI), aktivitas penimbunan tersebut diduga melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor Barru, AKBP Burhaman, beserta keluarganya, bekerja sama dengan pemilik lahan setempat.

Reklamasi yang dilakukan memiliki panjang sekitar 170 meter dan lebar sekitar 40 meter, dan diduga dilaksanakan tanpa dilengkapi dokumen perizinan apa pun, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi pemerintah daerah, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga izin pelaksana proyek. WALHI Sulawesi Selatan menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar sedikitnya 16 ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil investigasi lapangan juga mencatat kerusakan ekosistem pesisir berupa rusaknya tanaman mangrove, terganggunya habitat kepiting, udang, dan terumbu karang, serta kondisi air laut yang menjadi keruh akibat penimbunan.

Perkembangan

Pada Maret 2019, WALHI menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan reklamasi ilegal di Pesisir Kupa. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada Juni 2019, dan pada Juli 2019 aktivitas penimbunan di lokasi tersebut dihentikan.

Proses hukum berlanjut hingga ke persidangan. Pada 20 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolres Barru, AKBP (Purn.) Burhaman, berupa pidana penjara satu tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan, atas pelanggaran Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus dugaan penimbunan Pesisir Kupa adalah sebagai berikut.

Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan dapat melibatkan aparat penegak hukum sendiri, sehingga berpotensi melemahkan independensi proses hukum apabila tidak dikawal oleh pengawasan eksternal dari masyarakat sipil dan media.

Kedua, proses hukum yang berjalan konsisten dari tahap pelaporan, penyidikan, hingga vonis pengadilan membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku reklamasi ilegal, termasuk pejabat publik, dapat berjalan apabila didukung bukti investigasi yang kuat dari masyarakat sipil.

Ketiga, kerusakan ekosistem pesisir berupa hilangnya mangrove dan terumbu karang akibat reklamasi tanpa kajian lingkungan menggarisbawahi pentingnya AMDAL dan izin lingkungan sebagai instrumen pencegahan yang substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Keempat, vonis pengadilan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa menunjukkan masih adanya tantangan dalam memberikan hukuman yang sepadan dengan skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaku reklamasi ilegal.

Status

Status belum tersedia.