Terbuka

WALHI Sumbar Laporkan Tambang Ilegal Galian C Berkedok Suplai PSN di Sumatera Barat

Nomor Kasus CASE-HD2L9
Tanggal Kejadian 2026-06-25
Lokasi Sumatera Barat, Padang Pariaman

Dipublikasikan 25 Jun 2026 · Diperbarui 25 Jun 2026, 10:28 WIB

Ikuti Perkembangan Kasus Ini

Dapatkan notifikasi email setiap ada perkembangan terbaru pada kasus ini.

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Sumatera Barat — Padang Pariaman — Nagari Balah Hilia Lubuk Alung

Kategori

illegal mining

Provinsi

Sumatera Barat

Kab/Kota

Padang Pariaman

Desa/Kelurahan

Nagari Balah Hilia Lubuk Alung

Kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) pasir dan batu secara masif menggunakan alat berat di Nagari Lubuk Aluang dan Balah Hilia, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis data spasial, WALHI Sumatera Barat menemukan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan seluas lebih dari 10.000 hektare, dengan sebaran titik tambang yang teridentifikasi di sedikitnya 9 kabupaten dan kota, yaitu Sawahlunto, Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, dan Pesisir Selatan. Data ESDM Sumatera Barat mencatat sedikitnya 200–300 titik tambang emas ilegal tersebar di seluruh wilayah provinsi.

Persoalan ini mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kasus ‘polisi tembak polisi’ di Solok Selatan, di mana Ajun Komisaris Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ryanto Ulil Anshar. Fakta yang terungkap dalam sidang etik November 2024 menunjukkan bahwa insiden tersebut diduga berakar dari konflik kepentingan bisnis perlindungan tambang ilegal. Kapolres Solok Selatan diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta per bulan dari 20 unit alat berat tambang yang “dibekingi”, sementara tambang galian C yang memicu konflik tersebut diduga merupakan milik seorang anggota Polres Solok Selatan sendiri. Laporan WALHI ke Kompolnas juga mengungkap dugaan jaringan beking yang melibatkan pejabat Polri sebagai aktor intelektual PETI, beking alat berat, serta pengatur pasokan BBM dan peredaran mineral hasil tambang ilegal.

Dimensi masalah ini semakin serius karena material tambang galian C ilegal diduga juga menjadi suplai bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera dan proyek embung negara — menjadikannya bukan sekadar masalah penegakan hukum lingkungan lokal, melainkan menyentuh integritas pengadaan infrastruktur nasional. Dampak sosial dan kesehatan akibat aktivitas PETI juga sangat besar: hingga Juni 2026, lebih dari 50 orang tercatat meninggal dunia akibat kecelakaan tambang sejak 2012. Kandungan merkuri (Hg) pada air sungai di sejumlah titik tambang terdeteksi mencapai 5,198 mg/L atau sekitar 5.000 kali di atas baku mutu. Selain itu, sekitar 80 persen solar subsidi di Sumatera Barat diduga terserap untuk operasional tambang ilegal, di mana satu unit ekskavator dapat menghabiskan hingga 900 liter bahan bakar per hari, menyebabkan kelangkaan solar yang berulang kali melanda provinsi tersebut. Putaran uang bisnis PETI di Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun.

Pelapor utama dalam kasus ini adalah WALHI Sumatera Barat bersama tokoh adat Nagari Lubuk Aluang, Herik Rinal Datuak Sirajo, yang pada 18 Desember 2024 secara resmi melaporkan persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan diterima oleh anggota Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo dan Yusuf Ghufron. Laporan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi agar Presiden RI memerintahkan Kapolri membenahi institusi kepolisian di Sumatera Barat secara komprehensif, termasuk membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh pejabat Polri yang diduga berkaitan dengan pelaku usaha SPBU, pelaksana proyek infrastruktur, dan pejabat eksekutif-legislatif yang terlibat dalam jaringan PETI.

Artikel Terkait