Kasus CASE-HD2L9

WALHI Sumbar Laporkan Tambang Ilegal Galian C Berkedok Suplai PSN di Sumatera Barat

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

Kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) pasir dan batu secara masif menggunakan alat berat di Nagari Lubuk Aluang dan Balah Hilia, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis data spasial, WALHI Sumatera Barat menemukan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan seluas lebih dari 10.000 hektare, dengan sebaran titik tambang yang teridentifikasi di sedikitnya 9 kabupaten dan kota, yaitu Sawahlunto, Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, dan Pesisir Selatan. Data ESDM Sumatera Barat mencatat sedikitnya 200–300 titik tambang emas ilegal tersebar di seluruh wilayah provinsi.

Persoalan ini mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kasus ‘polisi tembak polisi’ di Solok Selatan, di mana Ajun Komisaris Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ryanto Ulil Anshar. Fakta yang terungkap dalam sidang etik November 2024 menunjukkan bahwa insiden tersebut diduga berakar dari konflik kepentingan bisnis perlindungan tambang ilegal. Kapolres Solok Selatan diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta per bulan dari 20 unit alat berat tambang yang “dibekingi”, sementara tambang galian C yang memicu konflik tersebut diduga merupakan milik seorang anggota Polres Solok Selatan sendiri. Laporan WALHI ke Kompolnas juga mengungkap dugaan jaringan beking yang melibatkan pejabat Polri sebagai aktor intelektual PETI, beking alat berat, serta pengatur pasokan BBM dan peredaran mineral hasil tambang ilegal.

Dimensi masalah ini semakin serius karena material tambang galian C ilegal diduga juga menjadi suplai bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera dan proyek embung negara — menjadikannya bukan sekadar masalah penegakan hukum lingkungan lokal, melainkan menyentuh integritas pengadaan infrastruktur nasional. Dampak sosial dan kesehatan akibat aktivitas PETI juga sangat besar: hingga Juni 2026, lebih dari 50 orang tercatat meninggal dunia akibat kecelakaan tambang sejak 2012. Kandungan merkuri (Hg) pada air sungai di sejumlah titik tambang terdeteksi mencapai 5,198 mg/L atau sekitar 5.000 kali di atas baku mutu. Selain itu, sekitar 80 persen solar subsidi di Sumatera Barat diduga terserap untuk operasional tambang ilegal, di mana satu unit ekskavator dapat menghabiskan hingga 900 liter bahan bakar per hari, menyebabkan kelangkaan solar yang berulang kali melanda provinsi tersebut. Putaran uang bisnis PETI di Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun.

Pelapor utama dalam kasus ini adalah WALHI Sumatera Barat bersama tokoh adat Nagari Lubuk Aluang, Herik Rinal Datuak Sirajo, yang pada 18 Desember 2024 secara resmi melaporkan persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan diterima oleh anggota Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo dan Yusuf Ghufron. Laporan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi agar Presiden RI memerintahkan Kapolri membenahi institusi kepolisian di Sumatera Barat secara komprehensif, termasuk membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh pejabat Polri yang diduga berkaitan dengan pelaku usaha SPBU, pelaksana proyek infrastruktur, dan pejabat eksekutif-legislatif yang terlibat dalam jaringan PETI.

Perkembangan

Meskipun laporan telah disampaikan secara berturut-turut ke Kompolnas (Desember 2024) dan Polda Sumbar (Juli dan Oktober 2025), aktivitas tambang emas dan galian C ilegal tidak berhenti dan bahkan terus meluas. Polda Sumbar disebut menyangkal sejumlah temuan lapangan WALHI. Penertiban yang dilakukan pada Maret 2025, berupa pengamanan 4 unit alat berat oleh Polresta Padang di kawasan Sungai Batang Anai, tidak diikuti proses hukum yang tuntas karena alat tersebut dilaporkan kemudian dilepas kembali.

Kekerasan terhadap warga pun terjadi berulang. Pada 1 Januari 2026, seorang warga lanjut usia bernama Saudah di Pasaman mengalami percobaan pembunuhan setelah memprotes aktivitas tambang ilegal. Pada April 2026, WALHI Sumbar mengutuk kekerasan terhadap warga Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan, yang mempertahankan lahan dari tambang emas ilegal yang mulai beroperasi sejak Februari 2026. Keduanya dinilai WALHI sebagai bukti negara membiarkan dan membekingi tambang emas ilegal.

Pada 14 Mei 2026, longsor menerjang kawasan tambang emas ilegal di Guguak, Sijunjung, menimbun 12 penambang dan menewaskan 9 orang. Analisis citra satelit WALHI menunjukkan bahwa area tersebut telah mengalami kerusakan ekstrem sejak 2023 — seluruh vegetasi pelindung hilang, lereng dibongkar secara masif, dan area tambang terbuka telah mencapai sekitar 6,58 hektare di titik kejadian. Tragedi ini semakin memperkuat desakan WALHI bahwa pembiaran negara telah mengakibatkan korban jiwa yang terus berulang.

Menghadapi kebuntuan di tingkat daerah, WALHI Sumbar mengambil langkah eskalasi ke tingkat nasional. Pada 9 Juni 2026, WALHI resmi melaporkan dugaan pembiaran dan keterlibatan jajaran Polda Sumbar ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tenggat dua minggu kepada Bareskrim untuk menindaklanjuti. Secara berturutan pada 10–11 Juni 2026, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komnas HAM. WALHI Sumbar turut melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi, Polda Sumbar, serta 9 bupati/wali kota atas dugaan kelalaian menjalankan kewenangan pemerintahan. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, meminta polisi membongkar cukong di balik bisnis tambang melalui jalur penelusuran keuangan. Pada 12 Juni 2026, WALHI secara resmi menyatakan Polda Sumbar mendapat “rapor merah” atas kegagalan penegakan hukum lingkungan.

Catatan penting: hingga pertengahan Juni 2026, belum terdapat penetapan tersangka terhadap pemilik modal, pemasok BBM, atau penampung hasil tambang yang menjadi aktor penggerak di balik jaringan PETI. Bareskrim Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi atas laporan WALHI. Hutan Sumatera Barat kehilangan sekitar 15.000 hektare sepanjang 2025 saja.

 

Kronologi Tindak Lanjut

Tanggal

Peristiwa

26 November 2024

Sidang etik Dadang Iskandar mengungkap bahwa Kapolres Solok Selatan diduga menerima aliran dana Rp600 juta per bulan dari tambang ilegal. Tambang galian C yang memicu kasus tembak polisi diduga merupakan milik seorang anggota Polres Solok Selatan sendiri.

18 Desember 2024

WALHI Sumbar beserta tokoh adat melaporkan ke Kompolnas dan diterima anggota Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo dan Yusuf Ghufron. WALHI meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat Polri di Sumbar atas dugaan beking tambang ilegal, serta rekomendasi kepada Presiden RI untuk membentuk tim khusus.

Maret 2025

Polresta Padang mengamankan 4 unit alat berat (2 ekskavator, 2 breaker) dari tambang ilegal di kawasan Sungai Batang Anai. Namun alat tersebut dilaporkan kemudian dilepas kembali, menimbulkan kekhawatiran hilangnya barang bukti.

26 Agustus 2025

Sidang di PN Padang: Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi Dadang Iskandar atas pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar.

September 2025

WALHI Sumbar melaporkan tambang emas ilegal di Nagari Simanau (Solok) ke Dinas ESDM Sumbar dan Komnas HAM Sumbar. WALHI menemukan 5 ekskavator di HPT dan 3 di hutan lindung, meski sudah dilaporkan ke Polda sejak 1 Agustus 2025.

1 Januari 2026

Seorang warga lanjut usia bernama Saudah di Pasaman mengalami percobaan pembunuhan setelah memprotes aktivitas tambang emas ilegal yang mencemari lingkungannya.

12 Februari 2026

Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat mulai beroperasi di Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan.

April 2026

WALHI Sumbar mengutuk tindak kekerasan terhadap warga Koto Rambah yang mempertahankan lahan dari tambang ilegal. WALHI menilai ini sebagai pelanggaran HAM dan bukti negara membiarkan serta membekingi tambang emas ilegal.

7 Mei 2026

Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy resmi ditunjuk sebagai Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (ST/960/V/KEP/2026). WALHI Sumbar langsung melayangkan surat terbuka dan menyatakan akan memantau 100 hari kerja Kapolda baru dalam menangani PETI.

14 Mei 2026

Longsor di tambang emas ilegal kawasan Guguak, Sijunjung, menimbun 12 penambang dan menewaskan 9 orang. Analisis citra satelit WALHI menunjukkan kerusakan telah mencapai tahap sangat parah di lokasi tersebut, dengan area tambang terbuka seluas sekitar 6,58 ha dan seluruh vegetasi pelindung hilang.

18 Mei 2026

Direktur Eksekutif WALHI Sumbar Tommy Adam menyatakan akan melaporkan Gubernur Mahyeldi dan Polda Sumbar beserta 9 Polres ke Kapolri, Kementerian LH, Kementerian Kehutanan, Mendagri, dan DPR RI. WALHI Nasional menyebut ini kegagalan sistemik negara.

9 Juni 2026

WALHI Sumbar resmi melaporkan dugaan pembiaran dan keterlibatan jajaran Polda Sumbar ke Bareskrim Mabes Polri. WALHI memberikan tenggat dua minggu kepada Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan. Polda Sumbar mendapat “rapor merah” atas kegagalan penegakan hukum lingkungan.

10–11 Juni 2026

Laporan WALHI Sumbar disampaikan secara berturutan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri (10 Juni), kemudian Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komnas HAM (11 Juni). Laporan ini juga mencakup Gubernur Sumbar serta 9 bupati/wali kota yang dinilai lalai menjalankan kewenangan pemerintahan.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus WALHI Sumbar atas dugaan tambang ilegal galian C yang berkedok suplai PSN di Sumatera Barat adalah sebagai berikut.

Pertama, kasus ini mengungkap bagaimana tambang ilegal dapat bertahan dan bahkan terus meluas bukan semata karena lemahnya penegakan hukum, melainkan karena adanya struktur perlindungan yang melibatkan aparat kepolisian secara langsung. Dugaan aliran dana Rp600 juta per bulan kepada pejabat kepolisian dan kepemilikan tambang oleh anggota polri sendiri menunjukkan bahwa korupsi dan kejahatan lingkungan beroperasi dalam satu sistem yang saling menopang dan sulit diberantas dari dalam.

Kedua, keterlibatan material tambang ilegal sebagai suplai Proyek Strategis Nasional (PSN) menunjukkan celah serius dalam sistem verifikasi legalitas bahan baku infrastruktur negara. Selama rantai pasok PSN tidak diwajibkan membuktikan legalitas sumber material secara ketat dan teraudit, proyek-proyek negara berpotensi menjadi pasar yang melegitimasi aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Ketiga, pola eskalasi pelaporan yang dilakukan WALHI — dari Kompolnas (Des 2024), Polda (2025), Komnas HAM (Sep 2025), hingga Bareskrim Mabes Polri dan enam kementerian/lembaga (Jun 2026) — memperlihatkan bahwa tanpa respons yang efektif dari satu lembaga, masyarakat sipil harus terus mendaki rantai kelembagaan negara. Ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan horisontal antar-lembaga tidak berjalan efektif dalam memaksa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang melibatkan aktor berkuasa.

Keempat, korban jiwa yang terus bertambah — lebih dari 50 penambang tewas sejak 2012 dan 9 jiwa melayang dalam satu insiden longsor di Sijunjung pada Mei 2026 — menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan kegagalan perlindungan hak hidup warga negara. WALHI Nasional yang menyebut situasi ini sebagai “kegagalan sistemik negara” mencerminkan kesimpulan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat diselesaikan di tingkat lokal dan memerlukan intervensi kepemimpinan nasional yang sungguh-sungguh.

Status

Status belum tersedia.