Kronologi
Sungai Bila yang berada di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, merupakan sungai dengan fungsi ekologis dan ekonomi yang vital. Berdasarkan catatan WALHI Sulawesi Selatan, sungai ini mengairi sekitar 7.488 hektare lahan persawahan dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 16.500 warga melalui irigasi pertanian, sumber air bersih, dan perikanan.
Sejak sekitar 2008, Sungai Bila mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan batuan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik usaha tambang. Dari tujuh pemilik tambang yang beroperasi di sepanjang sungai, hanya sebagian yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi, sementara warga Desa Bila Riase tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dokumen UKL/UPL maupun konsultasi publik terkait rencana tambang.
Penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang ini sudah disuarakan sejak 2014, ketika warga Desa Bila Riase mengadukan persoalan tersebut kepada kepala desa, camat, hingga Kepolisian Sektor Pitu Riase. Pada 4 dan 5 September 2018, Kepala Desa dan Camat Pitu Riase secara berturut-turut menerbitkan surat penghentian aktivitas tambang dan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor Sidrap, namun belum diikuti penegakan hukum yang berarti. Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan dan WALHI Sulawesi Selatan, kemudian menyusun laporan resmi yang meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak tujuh pemilik tambang yang diduga merusak lingkungan dan lahan perkebunan masyarakat di Sungai Bila.
Berdasarkan catatan WALHI Sulawesi Selatan, sungai ini mampu mengairi sekitar 7.488 hektare sawah dan menjadi sumber kehidupan bagi sekitar 16.500 warga. Namun sejak sekitar tahun 2008, sungai ini mulai mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batuan) yang diduga dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan lingkungan dan perizinan yang memadai.
Aktivitas penambangan tersebut telah mengubah kondisi Sungai Bila dari ekosistem sungai yang produktif menjadi area yang rusak dan tidak lagi berfungsi optimal.

Dampak yang telah terjadi:
-
Kerusakan ekosistem sungai
Alur sungai berubah akibat pengerukan dan eksploitasi material secara terus-menerus. -
Gangguan terhadap sistem irigasi pertanian
Sawah masyarakat terancam tidak lagi mendapatkan aliran air yang stabil, sehingga mengganggu produktivitas pertanian. -
Dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga
Sungai mengalami degradasi parah hingga menjadi kubangan yang berbahaya dan tidak lagi berfungsi normal. -
Kerugian sosial-ekonomi
Masyarakat yang bergantung pada sungai untuk pertanian dan perikanan mengalami penurunan penghidupan.

Perkembangan
Pada Oktober 2018, terbit Surat Keputusan Bupati Sidrap yang memerintahkan penutupan aktivitas tambang di Sungai Bila berikut kewajiban reklamasi dan ganti rugi lahan masyarakat yang rusak; salah satu tambang yang ditutup adalah milik CV Ega. Penegakan ini tidak berlangsung permanen: pada Februari 2019, Kepolisian Resor Sidrap kembali harus menutup aktivitas tambang CV Egha milik H. Yusuf di Desa Botto dan Bila Riase setelah tambang yang sama dibuka kembali oleh pengelolanya.
Konflik di lapangan terus berlanjut. Pada November 2020, hampir terjadi bentrokan bersenjata antara kelompok warga dan pekerja tambang menyusul protes warga terhadap aktivitas CV Egha. Tidak lama setelah itu, pada awal 2021, tiga warga yang aktif menyuarakan penolakan terhadap tambang, termasuk koordinator AMPSB Andi Kengkeng dan warga bernama Aryono yang merekam aktivitas tambang, justru dihadapkan ke proses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pengancaman berdasarkan UU ITE. WALHI Sulawesi Selatan menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berjuang melindungi lingkungan mereka.
Pada 11 Januari 2021, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang merekomendasikan peninjauan ulang izin tambang di Sungai Bila mengingat tingkat kerusakan yang telah terjadi. Hingga laporan ini disusun, aktivitas penambangan di Sungai Bila dilaporkan telah berkurang dibanding masa puncaknya, namun pola penegakan hukum yang bersifat tambal sulam, yakni penutupan yang diikuti pembukaan kembali, tetap menjadi sorotan, sementara proses hukum terhadap warga yang dikriminalisasi menjadi catatan tersendiri dalam advokasi WALHI Sulawesi Selatan.
Dugaan Permasalahan
Dugaan permasalahan belum tersedia.
Lesson Learning
Lesson learn yang dapat diambil dari kasus tambang ilegal di Sungai Bila adalah sebagai berikut.
Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tambang galian C berskala kecil sering kali lemah meski dampaknya signifikan terhadap fungsi ekologis dan ekonomi sungai yang menjadi sumber penghidupan puluhan ribu warga.
Kedua, penutupan tambang ilegal yang tidak diikuti penegakan hukum yang tuntas membuka ruang bagi pembukaan kembali aktivitas yang sama, sehingga menciptakan siklus penutupan dan pembukaan yang berulang tanpa penyelesaian permanen.
Ketiga, kriminalisasi terhadap warga atau aktivis yang menyuarakan kerusakan lingkungan menjadi ancaman serius terhadap partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan, dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat lain yang ingin bersuara.
Status
Status belum tersedia.