Kronologi
Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pertengahan November 2021, WALHI Sulawesi Selatan menerima laporan masyarakat Lembang Kapala Pitu mengenai pembangunan vila di kawasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat publik, yaitu seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial JS dan seorang anggota DPRD Toraja Utara.
Pada 4 Desember 2021, tim investigasi WALHI Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi, termasuk pengambilan titik koordinat bangunan vila dan melakukan overlay terhadap peta kawasan hutan lindung sesuai SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019. Hasil verifikasi tersebut memastikan bahwa lokasi pembangunan vila berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan temuan ini, pada 13 Desember 2021 WALHI Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan JS ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemanfaatan hutan tanpa izin, dengan menyertakan empat alat bukti, yaitu SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019, dokumentasi pembangunan vila, peta overlay titik koordinat, serta keterangan saksi masyarakat setempat.
Perkembangan
Proses hukum terhadap laporan ini berjalan melalui beberapa tahap. Pada 28 Desember 2021 dan 23 Februari 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan memanggil WALHI Sulawesi Selatan sebagai pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang disampaikan. Laporan Polisi resmi kemudian diterbitkan pada 11 Maret 2022, dan status penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 14 Maret 2022. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, JS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
JS mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale, Toraja Utara, pada 8 Agustus 2022 untuk menggugat status tersangkanya, namun mencabut sendiri permohonan tersebut pada sidang 22 Agustus 2022, sehingga hakim menyatakan perkara praperadilan dicabut. Pada tanggal yang sama, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan tahap satu, namun proses ini mengalami kemandekan tanpa kejelasan hingga akhir Oktober 2022, yang memicu WALHI Sulawesi Selatan secara berulang mendesak Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat penanganan perkara.
Pada 27 Desember 2022, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penanganan kasus ini dengan alasan kawasan hutan tersebut belum memiliki tapal batas yang definitif, meskipun SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019 telah menetapkan kawasan Pongtorra sebagai hutan lindung. WALHI Sulawesi Selatan menilai penghentian kasus ini janggal dan mengusulkan upaya praperadilan untuk membuka kembali perkara dengan bukti baru, namun status kasus tetap dinyatakan dihentikan.
Dugaan Permasalahan
Dugaan permasalahan belum tersedia.
Lesson Learning
Lesson learn yang dapat diambil dari kasus perusakan Hutan Lindung Pongtorra adalah sebagai berikut.
Pertama, keterlibatan pejabat publik, dalam hal ini anggota legislatif, sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran kehutanan menimbulkan persoalan konflik kepentingan dan menguji independensi penegakan hukum terhadap kalangan elite politik.
Kedua, argumentasi ketiadaan tapal batas kawasan hutan sebagai alasan penghentian kasus, meski telah terdapat SK penetapan kawasan hutan yang sah, menunjukkan adanya celah administratif yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas hukum atas pelanggaran kehutanan.
Ketiga, proses hukum yang berjalan lambat dan berlarut-larut antara tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan mengindikasikan lemahnya koordinasi antar-institusi penegak hukum dalam menangani kasus kehutanan yang melibatkan tokoh publik.
Keempat, kasus ini menegaskan pentingnya tata batas kawasan hutan yang jelas dan terverifikasi sebagai prasyarat dasar penegakan hukum kehutanan, agar status suatu kawasan tidak menjadi area abu-abu yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha maupun pejabat untuk menghindari jerat hukum.
Status
Status: Dihentikan, dengan alasan kawasan hutan tidak memiliki tapal batas, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan SK 362 Tahun 2019 tentang Kawasan Hutan.