Kasus CASE-L5AIR

Laporan WALHI atas 117 Perusahaan Perusak Hutan dan Pelaku Karhutla di Riau

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

Kasus ini berawal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar yang melanda Provinsi Riau dan sekitarnya pada pertengahan 2013, yang menimbulkan kabut asap lintas batas dan pencemaran udara di atas ambang batas kesehatan. Berdasarkan pemantauan satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), jumlah titik api di Sumatera tercatat fluktuatif dari tahun ke tahun, dengan puluhan ribu titik api terdeteksi pada periode 2006–2011, sebagian besar terkonsentrasi di kawasan konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Pada 25 Juni 2013, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, tiga menteri (Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian), tiga gubernur (Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan), serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Somasi tersebut menuntut empat hal dalam tujuh hari, yaitu kebijakan perlindungan warga dari ancaman pencemaran udara, pencegahan serta penanggulangan cepat atas kebakaran hutan, evaluasi seluruh izin konsesi perkebunan maupun HTI, dan penegakan hukum terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.

Sehari setelahnya, pada 26 Juni 2013, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas WALHI Nasional, WALHI Riau, WALHI Jambi, WALHI Sumatera Selatan, Sawit Watch, Elsam, Yayasan LBH Indonesia, dan ICEL secara resmi melaporkan 117 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Dari 117 perusahaan tersebut, 33 merupakan perusahaan perkebunan dan 84 merupakan perusahaan hutan tanaman industri, dengan sekitar 99 persen lokasi konsesi berada di Provinsi Riau. Koalisi menduga kebakaran tidak terjadi secara alami, melainkan terkait dengan kepentingan korporasi yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Sementara proses pelaporan terhadap korporasi berjalan, penegakan hukum di lapangan pada periode yang sama justru lebih banyak menyasar individu. Kepolisian Daerah Riau pada saat itu menetapkan sepuluh warga sebagai tersangka pembakaran lahan, tanpa ada satu pun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, meski Menteri Lingkungan Hidup saat itu menyebut adanya dugaan keterlibatan delapan perusahaan asal Malaysia dalam pembakaran lahan di Riau.

Perkembangan

Proses hukum terhadap korporasi yang dilaporkan berjalan lamban dan kontroversial. Pada 2015–2016, Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya diduga terlibat karhutla, dengan rincian empat perusahaan dihentikan karena izinnya telah dicabut pemerintah dan 11 perusahaan dinyatakan tidak cukup bukti. Penerbitan SP3 ini memicu kecaman dari Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, yang menemukan sejumlah kejanggalan prosedural, termasuk ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta minimnya transparansi proses penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.

Upaya hukum lanjutan berupa permohonan praperadilan terhadap SP3 tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada akhir 2016, dengan alasan pemohon tidak memenuhi persyaratan gugatan warga negara. Di sisi lain, Komisi III DPR menyatakan menghormati keputusan SP3 sebagai kewenangan penuh Kepolisian Daerah Riau dalam menuntaskan kasus tersebut secara hukum.

Lebih dari satu dekade setelah pelaporan awal, pola karhutla berulang di Riau masih terjadi. Pada 31 Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lima korporasi yang diduga menjadi pelaku karhutla, yaitu PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Jatim Jaya Perkasa. WALHI Riau mencatat bahwa tiga di antaranya, yaitu PT Adei, PT Jatim Jaya Perkasa, dan PT Sumatera Riang Lestari, merupakan perusahaan residivis yang telah berulang kali terlibat karhutla dan beberapa di antaranya telah dijatuhi hukuman pengadilan, termasuk denda ratusan miliar rupiah yang hingga kini disebut belum dipenuhi sepenuhnya. WALHI Riau juga menemukan titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen di 17 perusahaan lain berdasarkan citra satelit Aqua dan Terra, dan mendesak pencabutan izin bagi perusahaan-perusahaan reoffender tersebut.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus pelaporan 117 perusahaan perusak hutan dan pelaku karhutla di Riau adalah sebagai berikut.

Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan dalam peristiwa karhutla cenderung lebih mudah menyasar individu atau warga lokal dibandingkan korporasi pemegang konsesi, sehingga menciptakan ketimpangan akuntabilitas antara pelaku skala kecil dan pelaku usaha skala besar yang memperoleh manfaat ekonomi dari pembukaan lahan.

Kedua, penerbitan SP3 terhadap korporasi besar tanpa transparansi proses penyidikan yang memadai memperlihatkan risiko pembiaran institusional terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan, dan menegaskan pentingnya pengawasan eksternal terhadap kewenangan kepolisian dalam menangani kasus lingkungan berskala besar.

Ketiga, fenomena residivisme korporasi dalam kasus karhutla, di mana perusahaan yang sama kembali terlibat kebakaran hutan bertahun-tahun setelah kasus pertamanya, menunjukkan bahwa sanksi administratif maupun denda pengadilan yang ada belum memberikan efek jera yang memadai bagi pelaku usaha.

Keempat, pemantauan berbasis citra satelit dan data titik api yang dilakukan secara konsisten oleh organisasi masyarakat sipil selama lebih dari satu dekade terbukti menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan pengawasan publik terhadap kepatuhan korporasi, bahkan ketika proses hukum formal mengalami kemandekan.

Status

Status belum tersedia.