Terbuka

Laporan WALHI atas 117 Perusahaan Perusak Hutan dan Pelaku Karhutla di Riau

Nomor Kasus CASE-L5AIR
Tanggal Kejadian 2026-06-30
Lokasi Riau, Indragiri Hilir

Dipublikasikan 30 Jun 2026 · Diperbarui 15 Jul 2026, 07:03 WIB

Ikuti Perkembangan Kasus Ini

Dapatkan notifikasi email setiap ada perkembangan terbaru pada kasus ini.

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Riau — Indragiri Hilir — Simpang Kateman

Kategori

perusakan lingkungan, tindak pidana kehutanan,

Provinsi

Riau

Kab/Kota

Indragiri Hilir

Desa/Kelurahan

Simpang Kateman

Kasus ini berawal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar yang melanda Provinsi Riau dan sekitarnya pada pertengahan 2013, yang menimbulkan kabut asap lintas batas dan pencemaran udara di atas ambang batas kesehatan. Berdasarkan pemantauan satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), jumlah titik api di Sumatera tercatat fluktuatif dari tahun ke tahun, dengan puluhan ribu titik api terdeteksi pada periode 2006–2011, sebagian besar terkonsentrasi di kawasan konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Pada 25 Juni 2013, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, tiga menteri (Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian), tiga gubernur (Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan), serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Somasi tersebut menuntut empat hal dalam tujuh hari, yaitu kebijakan perlindungan warga dari ancaman pencemaran udara, pencegahan serta penanggulangan cepat atas kebakaran hutan, evaluasi seluruh izin konsesi perkebunan maupun HTI, dan penegakan hukum terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.

Sehari setelahnya, pada 26 Juni 2013, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas WALHI Nasional, WALHI Riau, WALHI Jambi, WALHI Sumatera Selatan, Sawit Watch, Elsam, Yayasan LBH Indonesia, dan ICEL secara resmi melaporkan 117 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Dari 117 perusahaan tersebut, 33 merupakan perusahaan perkebunan dan 84 merupakan perusahaan hutan tanaman industri, dengan sekitar 99 persen lokasi konsesi berada di Provinsi Riau. Koalisi menduga kebakaran tidak terjadi secara alami, melainkan terkait dengan kepentingan korporasi yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Sementara proses pelaporan terhadap korporasi berjalan, penegakan hukum di lapangan pada periode yang sama justru lebih banyak menyasar individu. Kepolisian Daerah Riau pada saat itu menetapkan sepuluh warga sebagai tersangka pembakaran lahan, tanpa ada satu pun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, meski Menteri Lingkungan Hidup saat itu menyebut adanya dugaan keterlibatan delapan perusahaan asal Malaysia dalam pembakaran lahan di Riau.

Artikel Terkait