Kasus CASE-QGHLP

Pengembangan Penyidikan Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Negara

Penuntutan

Jaksa sedang menyusun surat dakwaan. Kasus ini akan segera masuk ke pengadilan.

Kronologi

Kasus ini merupakan salah satu contoh bagaimana penyidikan kejahatan satwa liar tidak berhenti pada pengungkapan satu peristiwa, tetapi dikembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan yang lebih luas. Penyidikan berawal dari serangkaian pengungkapan penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar yang dilakukan melalui jalur pelabuhan internasional. Dalam salah satu perkara, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pada perkara lainnya, petugas kembali menyita 796,34 kilogram sisik trenggiling yang diangkut menggunakan kapal berbendera Vietnam melalui Pelabuhan Merak. Besarnya volume barang bukti menunjukkan bahwa perdagangan tersebut bukan dilakukan secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari jaringan terorganisasi yang memasok pasar internasional.

Berbekal alat bukti, analisis hubungan antarperkara, dan pendalaman terhadap rantai distribusi, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Hasil pengembangan mengarahkan penyidik kepada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EO, beserta tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) yang masih hidup, sekitar 20 kilogram sisik trenggiling, serta berbagai sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perdagangan ilegal.

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Juli 2026, tersangka EO beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memasuki tahap penuntutan (Tahap II). EO dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda hingga Rp5 miliar

Perkembangan

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka EO beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses penuntutan

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar sangat bergantung pada kemampuan penyidik mengembangkan perkara hingga mencapai aktor-aktor yang berada di balik jaringan. Pengungkapan ribuan kilogram sisik trenggiling menjadi titik awal yang kemudian menghasilkan identifikasi simpul distribusi di Semarang. Hal ini memperlihatkan bahwa setiap perkara seharusnya diperlakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar struktur organisasi kejahatan yang lebih besar, bukan hanya menyelesaikan perkara terhadap pelaku yang tertangkap di lapangan. 

Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya penerapan pendekatan follow the network, yaitu menelusuri hubungan antarperkara, hubungan antarpelaku, aliran barang, serta pola distribusi. Pendekatan tersebut memungkinkan aparat mengidentifikasi peran setiap aktor dalam jaringan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga penerima di luar negeri. Dengan demikian, strategi penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada pelaku individu, tetapi pada pembongkaran keseluruhan rantai perdagangan ilegal.

Selain itu, besarnya volume sisik trenggiling yang berhasil disita serta keterlibatan jalur ekspor internasional memperlihatkan bahwa perdagangan satwa liar telah menjadi bagian dari transnational organized crime. Kondisi ini menuntut penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi lintas lembaga dan lintas negara, termasuk pertukaran informasi intelijen, kerja sama penyidikan, dan koordinasi dengan organisasi internasional agar aktor intelektual dan penerima manfaat utama (beneficial owners) dapat diidentifikasi dan diproses hukum.

Terakhir, perkara ini memberikan pelajaran bahwa penyidikan berbasis pengembangan kasus (case development) jauh lebih efektif dibandingkan penanganan yang hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti. Penegakan hukum yang berkesinambungan, didukung analisis jaringan dan koordinasi antarlembaga, akan meningkatkan peluang untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar secara menyeluruh sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal di tingkat nasional maupun internasional

Status

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka EO beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses penuntutan