WALHI Sulteng & Gugatan Pencemaran Industri Nikel Morowali Utara Putusan PN Poso No. 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso
Dipublikasikan 26 Jun 2026 · Diperbarui 09 Jul 2026, 13:41 WIB
Ikuti Perkembangan Kasus Ini
Dapatkan notifikasi email setiap ada perkembangan terbaru pada kasus ini.
Tahapan Kasus
Hover tiap tahap untuk penjelasanKasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).
Terbuka
Dipublikasikan
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Persidangan
Vonis
Hukum Tetap
Dijalankan
Selesai
Kategori
Environmental Pollution, illegal mining
Provinsi
Sulawesi Tengah
Kab/Kota
Morowali Utara
Desa/Kelurahan
Molino
Kasus ini berawal dari dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh kawasan industri pengolahan nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, yang mencakup aktivitas smelter, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara captive, terminal khusus, dan mobilisasi tongkang batu bara. WALHI Sulawesi Tengah menggugat tiga perusahaan: PT Stardust Estate Investment (SEI) selaku pengelola kawasan industri nikel seluas sekitar 1.337 hektare, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) selaku pelaku usaha smelter dan perencanaan terminal khusus, dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) selaku perusahaan smelter lainnya di kawasan yang sama. Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi nikel. Selain ketiga perusahaan, WALHI juga menempatkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara sebagai turut tergugat atas dasar lemahnya fungsi pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.
Dasar gugatan bertumpu pada serangkaian bukti ilmiah yang dikumpulkan secara independen. Pengujian kualitas air yang dilakukan bersama Friends of the Earth Japan pada Januari–Februari 2024 menemukan kandungan kromium heksavalen (Cr-VI) sebesar 0,075 hingga 0,1 mg/L di Sungai Bahodopi dan Sungai Labota jauh di atas ambang aman. Kadar SO₂ di udara sekitar kawasan tercatat mencapai 288 µg/m³ atau hampir dua kali lipat baku mutu. Uji laboratorium pada Juli 2024 menunjukkan parameter BOD, COD, klorida, belerang, dan total coliform pada air sungai sekitar kawasan industri berada jauh di atas baku mutu PP Nomor 22 Tahun 2021, sehingga air sungai tidak lagi memenuhi kualitas kelas I–III. Sepanjang 2023, Puskesmas Bahodopi mencatat 55.527 kasus ISPA yang oleh WALHI dikaitkan langsung dengan emisi debu batu bara dan fly ash dari PLTU captive yang beroperasi tanpa pengendalian memadai.
Dampak pencemaran tidak hanya berdimensi kesehatan, tetapi juga sosial-ekonomi. Warga Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, mengalami gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai. Nelayan di Desa Tanauge kehilangan wilayah tangkap karena laut tercemar dan biota hilang akibat aktivitas tongkang batu bara serta pembuangan limbah industri; mereka terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya lebih besar namun hasil semakin menurun. Banyak warga yang akhirnya beralih menjadi buruh industri, sebuah pergeseran ekonomi yang dinilai sebagai konsekuensi paksa dari degradasi lingkungan. Debu batu bara dari PLTU captive juga dilaporkan menyebar masuk ke kawasan permukiman warga dan menempel di berbagai tempat.
Gugatan lingkungan hidup resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Poso pada 6 Desember 2024, menjadikannya gugatan lingkungan hidup pertama yang diajukan WALHI di Sulawesi Tengah, dengan nomor perkara 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso.