Kronologi
Pada 7 Maret 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama 17 WALHI daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua, melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan kejahatan lingkungan hidup dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Korporasi yang dilaporkan tersebar di 17 provinsi dari Aceh hingga Papua dan bergerak di berbagai sektor, antara lain perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, dan nikel, kehutanan, pembangkit listrik tenaga uap, penyedia air bersih, serta pariwisata.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menjelaskan beberapa modus dugaan korupsi dan gratifikasi yang teridentifikasi, antara lain perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang maupun pemanfaatan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, gratifikasi melalui pembiaran aktivitas usaha tanpa izin, pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang, hingga praktik state capture corruption, yaitu pembentukan produk hukum yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi sumber daya alam tertentu. WALHI menaksir pelepasan kawasan hutan akibat praktik ini telah mencapai 12,7 juta hektare dari target 26 juta hektare, dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp437 triliun.
Sejumlah kasus daerah dipresentasikan dalam audiensi dengan Kejaksaan Agung sebagai contoh konkret. Di Aceh, dua perusahaan sawit diduga melakukan land clearing seluas 1.706 hektare sebelum izin lingkungan diterbitkan. Di Sumatera Utara, sebuah perkebunan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan dilaporkan menggusur 3.500 keluarga petani yang telah berjuang selama 20 tahun tanpa hasil. Di Bali, proyek strategis nasional Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi disebut menggusur 480,54 hektare sawah produktif serta sebagian Taman Nasional Bali Barat, disertai dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan. Di Kalimantan Tengah, sejumlah perkebunan sawit beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan seluas 15.932 hektare dan membuka lahan di ekosistem gambut fungsi lindung seluas 8.693 hektare.
Pada 7 Maret 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama 17 WALHI daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua, melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan kejahatan lingkungan hidup dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Korporasi yang dilaporkan tersebar di 17 provinsi dari Aceh hingga Papua dan bergerak di berbagai sektor, antara lain perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, dan nikel, kehutanan, pembangkit listrik tenaga uap, penyedia air bersih, serta pariwisata.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menjelaskan beberapa modus dugaan korupsi dan gratifikasi yang teridentifikasi, antara lain perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang maupun pemanfaatan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, gratifikasi melalui pembiaran aktivitas usaha tanpa izin, pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang, hingga praktik state capture corruption, yaitu pembentukan produk hukum yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi sumber daya alam tertentu. WALHI menaksir pelepasan kawasan hutan akibat praktik ini telah mencapai 12,7 juta hektare dari target 26 juta hektare, dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp437 triliun.
Sejumlah kasus daerah dipresentasikan dalam audiensi dengan Kejaksaan Agung sebagai contoh konkret. Di Aceh, dua perusahaan sawit diduga melakukan land clearing seluas 1.706 hektare sebelum izin lingkungan diterbitkan. Di Sumatera Utara, sebuah perkebunan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan dilaporkan menggusur 3.500 keluarga petani yang telah berjuang selama 20 tahun tanpa hasil. Di Bali, proyek strategis nasional Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi disebut menggusur 480,54 hektare sawah produktif serta sebagian Taman Nasional Bali Barat, disertai dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan. Di Kalimantan Tengah, sejumlah perkebunan sawit beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan seluas 15.932 hektare dan membuka lahan di ekosistem gambut fungsi lindung seluas 8.693 hektare.
Perkembangan
Laporan WALHI diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyatakan laporan tersebut akan ditelaah dan dikaji lebih lanjut sebelum diteruskan kepada jajaran pimpinan bidang terkait di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam audiensi tersebut, WALHI turut menyampaikan catatan kritis terhadap Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Ketua Pelaksana Satgas tersebut. WALHI mendesak agar Satgas ini tidak hanya menyasar pelanggar berskala kecil, tetapi juga menindak tegas korporasi besar yang selama ini menikmati keuntungan signifikan dari aktivitas yang menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi negara.
Hingga laporan ini disusun, status penanganan oleh Kejaksaan Agung masih berada pada tahap penelaahan dan pengkajian. Belum terdapat penetapan tersangka spesifik atas paket laporan 47 korporasi ini, dan sebagian persoalan di daerah dilaporkan diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang baru dibentuk tersebut.
Dugaan Permasalahan
Dugaan permasalahan belum tersedia.
Lesson Learning
Lesson learn yang dapat diambil dari kasus pelaporan 47 korporasi perusak lingkungan dan indikasi korupsi SDA adalah sebagai berikut.
Pertama, pendekatan investigasi lintas daerah dan lintas sektor yang dilakukan WALHI menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam sering tidak berdiri sendiri, melainkan terjalin sebagai pola sistemik yang melibatkan korporasi dan pejabat publik dari berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah desa hingga kementerian.
Kedua, pelaporan kasus secara individual ke aparat penegak hukum selama ini kerap berujung mandek, sehingga diperlukan pendekatan struktural yang menyasar modus operandi lintas wilayah agar penindakan tidak terhenti hanya pada kasus-kasus kecil.
Ketiga, pembentukan satuan tugas khusus seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan berisiko hanya menyasar pelanggar berskala kecil apabila tidak disertai komitmen yang kuat untuk menindak korporasi besar yang memiliki modal politik dan ekonomi signifikan.
Keempat, estimasi kerugian negara yang sangat besar dari korupsi sumber daya alam ini menegaskan urgensi penguatan koordinasi antara penegak hukum pidana umum, pidana korupsi, dan otoritas kehutanan dalam menindak kejahatan lingkungan yang berdimensi ekonomi dan politik.
Status
-
Status:
Kejagung menerima laporan dan menyatakan akan menelaah serta meneruskan ke Jampidsus untuk review. Per Maret 2025, status: 'sedang dipelajari/didalami'. Belum ada penetapan tersangka khusus dari paket 47 korporasi ini. Sebagian kasus diarahkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Perpres 5/2025).