Kasus CASE-DPIBM

Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Penuntutan

Jaksa sedang menyusun surat dakwaan. Kasus ini akan segera masuk ke pengadilan.

Kronologi

Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pembukaan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, PT GTP diduga melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan lindung tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut meliputi pembangunan jalan, pengerukan bukit, serta pemanfaatan material hasil pengerukan sebagai material timbunan.

Untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Penyidik melaksanakan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, serta meminta pendapat dua orang ahli, yaitu ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, yang dinilai mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.

Setelah seluruh alat bukti dikumpulkan, penyidik menggelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan lindung. Perusahaan tersebut disangkakan melanggar ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perkembangan

Proses penyidikan sudah dilakukan dengan menetapkan PT GTP sebagai Tersangka. Penetapan PT GTP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi persyaratan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Perkara ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan dapat diarahkan kepada korporasi apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan badan usaha dalam kegiatan yang diselidiki. Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, tetapi juga mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti lain sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Kasus ini juga menggambarkan pentingnya penggunaan berbagai jenis alat bukti dalam perkara yang melibatkan badan usaha. Hasil olah tempat kejadian perkara dipadukan dengan analisis pemetaan kawasan hutan, penilaian ahli mengenai kerusakan lingkungan, serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendukung proses pembuktian. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Selain itu, berdasarkan keterangan resmi penyidik, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan yang sedang diselidiki. Hal ini menunjukkan bahwa ruang lingkup penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas fisik di kawasan hutan, tetapi juga mencakup aspek tata kelola korporasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut

Status

PT GTP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.