Kronologi
Sungai Sagea merupakan sumber air utama bagi masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya sekaligus menjadi bagian dari sistem sungai bawah tanah Goa Bokimoruru yang berada dalam bentang alam karst Sagea. Selain dimanfaatkan sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, kawasan ini juga menjadi destinasi wisata alam yang memiliki nilai ekologis, hidrologis, dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sejak akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2023, masyarakat melaporkan perubahan warna Sungai Sagea dari jernih menjadi keruh berwarna oranye kecokelatan disertai lumpur. Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi sebelumnya, di mana kekeruhan akibat hujan biasanya hanya berlangsung dalam waktu singkat. Perubahan yang berlangsung selama beberapa hari menimbulkan dugaan adanya material sedimen yang masuk ke aliran sungai dari wilayah hulu yang sedang mengalami aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan. Namun demikian, pada saat pemberitaan diterbitkan belum terdapat kesimpulan resmi mengenai sumber pencemaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan
Dugaan Permasalahan
Dugaan permasalahan belum tersedia.
Lesson Learning
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya penerapan pendekatan berbasis daerah aliran sungai (DAS) dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Apabila terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi pada wilayah tangkapan air yang sama, proses investigasi perlu dilakukan secara terpadu agar dapat mengidentifikasi kontribusi masing-masing kegiatan terhadap perubahan kualitas lingkungan. Pendekatan tersebut akan memberikan dasar yang lebih kuat dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila hasil investigasi membuktikan bahwa perubahan kualitas air disebabkan oleh kegiatan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan atau mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup, instansi yang berwenang dapat mempertimbangkan penerapan instrumen penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta peraturan pelaksanaannya. Penegakan hukum tersebut dapat dilakukan melalui instrumen administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, maupun penegakan hukum pidana apabila terpenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Status
Dugaan pencemaran masih memerlukan investigasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang