Terbuka

Warga Pulau Wawonii vs PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Tambang Nikel di Pulau Kecil, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara

Nomor Kasus CASE-HI49N
Tanggal Kejadian 2026-06-25
Lokasi Sulawesi Tenggara, Konawe Kepulauan

Dipublikasikan 25 Jun 2026 · Diperbarui 25 Jun 2026, 10:28 WIB

Ikuti Perkembangan Kasus Ini

Dapatkan notifikasi email setiap ada perkembangan terbaru pada kasus ini.

Tahapan Kasus

Hover tiap tahap untuk penjelasan

Kasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).

Terbuka Dipublikasikan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Vonis Hukum Tetap Dijalankan Selesai
📍 Sulawesi Tenggara — Konawe Kepulauan — Tapum Batu

Kategori

Illegal mining

Provinsi

Sulawesi Tenggara

Kab/Kota

Konawe Kepulauan

Desa/Kelurahan

Tapum Batu

Kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), anak usaha Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. PT GKP mulai beroperasi sejak 2019 di pulau kecil seluas kurang lebih 867 km² yang dihuni oleh sekitar 42.683 jiwa. Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki larangan mutlak terhadap kegiatan pertambangan.

Dasar hukum beroperasinya PT GKP salah satunya bertumpu pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengakomodasi kawasan pertambangan di wilayah tersebut. Warga Pulau Wawonii, yang didampingi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK), dan LBH Makassar, menilai operasional PT GKP bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan membawa dampak lingkungan yang serius bagi kehidupan masyarakat di pulau tersebut.

Investigasi dan pemantauan lapangan mencatat adanya deforestasi seluas 205 hektare akibat aktivitas tambang PT GKP, disertai kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang berdampak pada sumber penghidupan masyarakat nelayan. Selain dampak lingkungan, koalisi pendamping warga juga menduga adanya ekspor nikel ilegal yang melibatkan 116 kapal tongkang dengan volume sekitar 928.000 ton, dengan estimasi kerugian negara berkisar antara Rp261 hingga Rp276 triliun. Temuan-temuan ini kemudian menjadi dasar rangkaian perjuangan hukum warga yang berlangsung dari 2022 hingga 2026.

Perjuangan hukum warga Pulau Wawonii mencakup beberapa jalur sekaligus: gugatan di Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Perda RTRW, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan tata usaha negara di PTUN Jakarta terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP, serta pelaporan dugaan korupsi dan pidana ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung. Rentang perjuangan yang panjang ini menggambarkan kedalaman dan kerumitan upaya warga untuk menghentikan operasional tambang yang diyakini ilegal dan merusak lingkungan hidup pulau mereka.

Artikel Terkait