Kronologi
Kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), anak usaha Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. PT GKP mulai beroperasi sejak 2019 di pulau kecil seluas kurang lebih 867 km² yang dihuni oleh sekitar 42.683 jiwa. Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki larangan mutlak terhadap kegiatan pertambangan.
Dasar hukum beroperasinya PT GKP salah satunya bertumpu pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengakomodasi kawasan pertambangan di wilayah tersebut. Warga Pulau Wawonii, yang didampingi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK), dan LBH Makassar, menilai operasional PT GKP bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan membawa dampak lingkungan yang serius bagi kehidupan masyarakat di pulau tersebut.
Investigasi dan pemantauan lapangan mencatat adanya deforestasi seluas 205 hektare akibat aktivitas tambang PT GKP, disertai kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang berdampak pada sumber penghidupan masyarakat nelayan. Selain dampak lingkungan, koalisi pendamping warga juga menduga adanya ekspor nikel ilegal yang melibatkan 116 kapal tongkang dengan volume sekitar 928.000 ton, dengan estimasi kerugian negara berkisar antara Rp261 hingga Rp276 triliun. Temuan-temuan ini kemudian menjadi dasar rangkaian perjuangan hukum warga yang berlangsung dari 2022 hingga 2026.
Perjuangan hukum warga Pulau Wawonii mencakup beberapa jalur sekaligus: gugatan di Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Perda RTRW, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan tata usaha negara di PTUN Jakarta terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP, serta pelaporan dugaan korupsi dan pidana ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung. Rentang perjuangan yang panjang ini menggambarkan kedalaman dan kerumitan upaya warga untuk menghentikan operasional tambang yang diyakini ilegal dan merusak lingkungan hidup pulau mereka.
Perkembangan
Pada Desember 2022, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang selama ini menjadi dasar legalitas kawasan pertambangan di Pulau Wawonii. Putusan ini menjadi tonggak awal kemenangan hukum warga, karena secara efektif mencabut legitimasi tata ruang yang digunakan PT GKP untuk beroperasi.
Pada Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan PT GKP dan menegaskan bahwa larangan pertambangan di pulau kecil bersifat mutlak berdasarkan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada ruang hukum bagi perusahaan untuk berargumentasi bahwa operasinya dapat dikecualikan. Penguatan posisi hukum ini berlanjut pada 7 Oktober 2024, ketika MA kembali mengabulkan kasasi warga melalui Putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 yang menyatakan IPPKH PT GKP seluas 707 hektare batal demi hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pada 14 Mei 2025 JATAM dan TAPaK melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait operasional PT GKP ke Kejaksaan Agung, mengacu pada temuan dugaan ekspor nikel ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Merespons akumulasi putusan hukum dan tekanan publik tersebut, Menteri Kehutanan pada 16 Juni 2025 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 264/2025 yang secara resmi mencabut IPPKH PT GKP.
Upaya PT GKP untuk membalikkan keputusan tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK) ke MA berakhir tanpa hasil: pada 4 November 2025, MA menolak PK yang diajukan PT GKP dan KLHK melalui Putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025. Kemenangan hukum warga Pulau Wawonii dengan demikian telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, hingga Mei 2026, PT GKP dilaporkan masih beroperasi di lapangan sehingga warga kembali melaporkan perusahaan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Reklamasi atas lahan yang telah rusak juga belum dilakukan, sehingga perjuangan warga belum sepenuhnya selesai meski secara hukum formal mereka telah menang di seluruh tingkatan peradilan.
Dugaan Permasalahan
Dugaan permasalahan belum tersedia.
Lesson Learning
Lesson learn yang dapat diambil dari kasus perjuangan warga Pulau Wawonii melawan PT Gema Kreasi Perdana (Harita Group) adalah sebagai berikut.
Pertama, kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan sebenarnya sudah cukup kuat secara normatif, namun lemah dalam hal penegakan. Larangan mutlak pertambangan di pulau kecil yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak serta merta menghentikan operasional perusahaan di lapangan, yang mengindikasikan bahwa kemenangan hukum formal belum otomatis diikuti oleh kepatuhan korporasi dan penegakan oleh negara.
Kedua, kasus ini menunjukkan bahwa jalur litigasi multi-forum — yang secara bersamaan atau berurutan melibatkan MA, MK, PTUN, dan Kejaksaan Agung — dapat menjadi strategi advokasi yang efektif ketika satu jalur saja tidak cukup. Koordinasi antara warga, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil nasional terbukti krusial dalam menjaga keberlanjutan perjuangan hukum selama bertahun-tahun.
Ketiga, fenomena korporasi yang terus beroperasi meskipun izinnya telah dicabut secara sah menunjukkan adanya kesenjangan serius antara putusan hukum dan implementasi di lapangan. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap putusan pengadilan yang menyangkut perizinan lingkungan membutuhkan mekanisme eksekusi yang lebih kuat, termasuk sanksi pidana yang tegas bagi pejabat dan korporasi yang mengabaikan putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, temuan dugaan ekspor nikel ilegal dalam skala besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa kejahatan korporasi di sektor pertambangan sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan terkoneksi dengan kejahatan keuangan dan kemungkinan korupsi dalam rantai perizinan. Instrumentasi hukum TPPU dan anti-korupsi, sebagaimana mulai ditempuh melalui laporan ke Kejaksaan Agung, menjadi jalur yang penting untuk memastikan akuntabilitas korporasi secara menyeluruh.
Status
Status belum tersedia.