Kasus CASE-J5U4S

Laporan Dugaan Maladministrasi Izin PBPH PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Mentawai

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

Pulau Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, merupakan pulau kecil yang sekaligus menjadi pusat administratif dan perkantoran kabupaten tersebut. Proses perizinan PT Sumber Permata Sipora (SPS) berlangsung melalui beberapa tahap, dimulai dari rapat kesepakatan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 12 Juli 2022, permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT SPS untuk mengajukan ulang permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 22 Agustus 2022, pengajuan melalui sistem Online Single Submission delapan hari setelahnya, penerbitan Nomor Induk Berusaha berbasis risiko pada 12 Januari 2023, hingga akhirnya Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Persetujuan Komitmen PBPH PT SPS pada 28 Maret 2023 untuk area seluas 20.706 hektare di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.

Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil, lebih dari 70 persen wilayah Pulau Sipora kini dikuasai korporasi, melalui kombinasi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) seluas sekitar 10.000 hektare di area penggunaan lain, serta PBPH PT SPS seluas sekitar 14.720 hektare untuk pemanfaatan hasil hutan kayu. Pada Mei 2025, tujuh komunitas masyarakat adat di Sipora yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana operasional PT SPS, dengan menyebut bahwa lokasi izin berada dalam wilayah adat yang telah diakui secara resmi melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, yang terdiri atas Yayasan Citra Mandiri Mentawai, WALHI Sumatera Barat, Lembaga Bantuan Hukum Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sumatera Barat, Perkumpulan Qbar, Komite Independen Pemantau Pemilu Sumatera Barat, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat, Forum Mahasiswa Mentawai, dan Jemari Sakato, menilai izin PBPH PT SPS cacat secara prosedural, administratif, dan substansial. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan koalisi antara lain titik koordinat izin yang tidak sesuai dan bahkan terdeteksi berada di Bogor, ketidaksesuaian klasifikasi Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam dokumen izin dan AMDAL, proses AMDAL yang dinilai minim partisipasi masyarakat, serta tidak adanya analisis memadai terhadap risiko gempa, tsunami, banjir, dan longsor di pulau tersebut.

Perkembangan

Pada 24 Juni 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat melaporkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat atas dugaan maladministrasi terkait Rekomendasi Perizinan PBPH PT SPS bernomor 522.1/81/Periz/BKM&PPT/IV-2016 tertanggal 25 April 2016, yang diduga menjadi dasar penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin PBPH selanjutnya. Pada periode yang sama, koalisi juga mengadukan persoalan ini kepada DPRD Sumatera Barat serta menggelar aksi demonstrasi di Padang dan Mentawai, sembari mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut izin PBPH PT SPS.

Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memanggil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kehutanan, untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi, surat balasan resmi Ombudsman kepada koordinator koalisi tidak menyatakan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur maupun perangkat daerah terkait dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.

Pada 1 September 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat menyatakan bahwa rekomendasi AMDAL untuk PBPH PT SPS belum dapat dikeluarkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan alasan kehati-hatian mengingat telah terjadi banjir secara berkala di sejumlah desa di Pulau Sipora meski PBPH belum beroperasi secara penuh. Hingga laporan ini disusun, proses AMDAL belum tuntas dan izin PBPH PT SPS belum dieksekusi secara operasional di lapangan, sementara tidak terdapat pencabutan izin maupun temuan resmi maladministrasi dari Ombudsman terhadap proses penerbitan rekomendasi gubernur.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus dugaan maladministrasi izin PBPH PT SPS di Pulau Sipora adalah sebagai berikut.

Pertama, pengelolaan pulau kecil memerlukan kehati-hatian khusus mengingat keterbatasan ruang hidup, kerentanan bencana, dan ketergantungan masyarakat terhadap ekosistem hutan sebagai sumber pangan dan air, sehingga keputusan perizinan skala besar perlu mempertimbangkan daya dukung pulau secara menyeluruh.

Kedua, proses AMDAL yang minim partisipasi masyarakat adat berisiko mengabaikan pengetahuan lokal mengenai risiko ekologis dan memperbesar potensi konflik agraria antara korporasi dan masyarakat adat di kemudian hari.

Ketiga, hasil pemeriksaan Ombudsman yang tidak menyimpulkan adanya maladministrasi menunjukkan keterbatasan instrumen pengawasan administratif dalam menjawab keberatan substantif masyarakat terhadap dasar ekologis dan sosial dari suatu kebijakan perizinan.

Keempat, sikap kehati-hatian pemerintah daerah dalam menahan rekomendasi AMDAL, sebagaimana ditunjukkan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, dapat menjadi instrumen pencegahan yang efektif apabila dikuatkan dengan evaluasi daya dukung lingkungan yang transparan dan partisipatif.

Status

Belum terdapat informasi publik mengenai pencabutan izin PBPH PT SPS maupun hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan dugaan maladministrasi tersebut.