Laporan WALHI atas Temuan 300 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi
Dipublikasikan 25 Jun 2026 · Diperbarui 25 Jun 2026, 10:28 WIB
Ikuti Perkembangan Kasus Ini
Dapatkan notifikasi email setiap ada perkembangan terbaru pada kasus ini.
Tahapan Kasus
Hover tiap tahap untuk penjelasanKasus ini berada pada tahap Terbuka (tahap 1 dari 11).
Terbuka
Dipublikasikan
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Persidangan
Vonis
Hukum Tetap
Dijalankan
Selesai
Kategori
Illegal mining
Provinsi
Jambi
Kab/Kota
Tebo
Desa/Kelurahan
Teluk Langkap
Kasus ini berawal dari temuan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, WALHI Jambi menemukan sekitar 300 unit rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan masih aktif beroperasi di sepanjang aliran sungai di kawasan tersebut. Rakit-rakit tersebut tampak saling terhubung menyerupai jembatan apung, sementara mesin dompeng beroperasi secara bersamaan di sepanjang kawasan sungai. Selain rakit, investigasi juga menemukan adanya mobilisasi alat berat secara masif yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di wilayah yang sama.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial yang dilakukan WALHI Jambi, aktivitas PETI di Kabupaten Tebo disebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan seluas sedikitnya 12.202 hektare. Kawasan yang terdampak merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus kawasan penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo. Selain kerusakan tutupan hutan dalam skala luas, aktivitas PETI juga menyebabkan pencemaran sumber air dan aliran sungai yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan air sehari-hari bagi masyarakat setempat. Kondisi ini oleh WALHI Jambi dinilai telah memasuki tahap darurat ekologis mengingat aktivitas pertambangan ilegal semakin meluas dan berlangsung tanpa kendali.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam memberantas praktik PETI yang masih marak terjadi. Menurut Oscar, langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polda masih bersifat sporadis dan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor utama yang berada di balik jaringan PETI belum tersentuh proses hukum. Investigasi WALHI menilai penegakan hukum harus diarahkan kepada pemilik modal, pemasok bahan bakar, penyedia alat berat, hingga penampung hasil tambang emas ilegal — yakni para pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari kehancuran ekologis di Tebo, namun luput dari jangkauan penegakan hukum.
Temuan WALHI Jambi diumumkan kepada publik pada 21 Juni 2026, dan mendapat perhatian media nasional. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, mengakui bahwa pihak kepolisian belum melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Pernyataan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran WALHI dan masyarakat sipil bahwa pengawasan aparat terhadap pertambangan ilegal berskala besar di Kabupaten Tebo masih sangat lemah.