Kasus CASE-LQKDU

Laporan WALHI atas Temuan 300 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

Kasus ini berawal dari temuan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, WALHI Jambi menemukan sekitar 300 unit rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan masih aktif beroperasi di sepanjang aliran sungai di kawasan tersebut. Rakit-rakit tersebut tampak saling terhubung menyerupai jembatan apung, sementara mesin dompeng beroperasi secara bersamaan di sepanjang kawasan sungai. Selain rakit, investigasi juga menemukan adanya mobilisasi alat berat secara masif yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di wilayah yang sama.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial yang dilakukan WALHI Jambi, aktivitas PETI di Kabupaten Tebo disebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan seluas sedikitnya 12.202 hektare. Kawasan yang terdampak merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus kawasan penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo. Selain kerusakan tutupan hutan dalam skala luas, aktivitas PETI juga menyebabkan pencemaran sumber air dan aliran sungai yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan air sehari-hari bagi masyarakat setempat. Kondisi ini oleh WALHI Jambi dinilai telah memasuki tahap darurat ekologis mengingat aktivitas pertambangan ilegal semakin meluas dan berlangsung tanpa kendali.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam memberantas praktik PETI yang masih marak terjadi. Menurut Oscar, langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polda masih bersifat sporadis dan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor utama yang berada di balik jaringan PETI belum tersentuh proses hukum. Investigasi WALHI menilai penegakan hukum harus diarahkan kepada pemilik modal, pemasok bahan bakar, penyedia alat berat, hingga penampung hasil tambang emas ilegal — yakni para pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari kehancuran ekologis di Tebo, namun luput dari jangkauan penegakan hukum.

Temuan WALHI Jambi diumumkan kepada publik pada 21 Juni 2026, dan mendapat perhatian media nasional. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, mengakui bahwa pihak kepolisian belum melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Pernyataan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran WALHI dan masyarakat sipil bahwa pengawasan aparat terhadap pertambangan ilegal berskala besar di Kabupaten Tebo masih sangat lemah.

Perkembangan

Setelah temuan WALHI Jambi dipublikasikan pada 21 Juni 2026 dan mendapat liputan luas dari media nasional, Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, menyatakan bahwa pihak kepolisian bersama instansi terkait akan turun langsung ke lokasi Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI pada 22 Juni 2026. Namun demikian, Rimhot juga mengakui bahwa kepolisian belum melakukan pemantauan secara menyeluruh dan masih perlu mendalami informasi mengenai sudah berapa lama aktivitas PETI tersebut berlangsung di kawasan itu.

WALHI Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat sipil dan mendesak kepolisian — baik di tingkat Polres Tebo maupun Polda Jambi — untuk melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan menyasar aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI. WALHI Jambi juga mendesak Kapolda Jambi untuk mengambil langkah yang lebih serius dan terstruktur, bukan sekadar penertiban sporadis yang hanya menyentuh lapisan terbawah pelaku lapangan.

Hingga laporan ini disusun (22 Juni 2026), belum terdapat penetapan tersangka atas pemilik modal, pemasok bahan bakar, atau penampung hasil tambang yang diduga menjadi aktor penggerak di balik ratusan rakit PETI yang beroperasi di Desa Teluk Langkap. Kasus ini masih dalam tahap awal penertiban lapangan oleh Polres Tebo, sementara desakan WALHI Jambi untuk penegakan hukum yang menyasar jaringan utama belum mendapat respons resmi dari Polda Jambi.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus temuan 300 rakit tambang emas ilegal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, adalah sebagai berikut.

Pertama, keberadaan 300 rakit PETI yang beroperasi secara terbuka dan saling terhubung di kawasan sungai menunjukkan bahwa pertambangan ilegal skala besar dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang tanpa diketahui atau ditindak oleh aparat penegak hukum setempat. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem pemantauan dan pengawasan wilayah yang melibatkan koordinasi antara kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan pemerintah daerah.

Kedua, pola penegakan hukum yang selama ini hanya menyasar pekerja lapangan — seperti operator mesin dan penambang — tanpa menjangkau pemilik modal, pemasok logistik, dan penampung hasil tambang, menciptakan insentif bagi jaringan PETI untuk terus beroperasi meskipun telah berulang kali ditertibkan. Pendekatan yang menyasar akar jaringan melalui instrumen hukum pencucian uang dan pembuktian kepemilikan modal ilegal diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata.

Ketiga, kerusakan kawasan hutan seluas 12.202 hektare akibat aktivitas PETI di Kabupaten Tebo memperlihatkan bahwa konsekuensi ekologis dari tambang ilegal tidak terbatas pada pencemaran air, melainkan juga menyentuh fungsi ekosistem penting yang menjadi penyangga ruang hidup masyarakat. Lambatnya respons penegakan hukum berbanding lurus dengan skala kerusakan yang semakin meluas dan sulit dipulihkan.

Keempat, kasus ini menegaskan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil seperti WALHI sebagai watchdog independen yang dapat mengisi kekosongan pemantauan negara terhadap kejahatan lingkungan. Penggunaan analisis spasial dan pemantauan lapangan oleh WALHI Jambi terbukti mampu mengungkap aktivitas PETI berskala besar yang luput dari radar aparat, dan mempercepat terjadinya respons penegakan hukum meskipun masih perlu dikawal lebih lanjut.

Status

Status belum tersedia.