Kronologi
Sejak awal tahun 2026, kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menunjukkan tren perambahan yang terus meningkat dan diduga kuat melibatkan jaringan yang terorganisir. Modus yang teridentifikasi meliputi pembukaan lahan menggunakan alat berat serta penguasaan kawasan secara ilegal, yang didukung oleh pembagian peran yang jelas antara pihak yang bertindak sebagai koordinator lapangan, pemodal (donatur), dan tenaga pelaksana.
Wilayah yang menjadi sasaran perambahan ini dikenal sebagai salah satu area yang rawan terdampak banjir, dan sekaligus merupakan bagian dari koridor habitat penting bagi Gajah Sumatera.
Untuk mendalami dugaan tersebut, dilakukan kegiatan penelusuran menggunakan citra satelitdan pemantauan lapangan selama periode Maret hingga Juli 2026 terhadap dua lokasi prioritas di Kabupaten Aceh Timur, yaitu Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Pante Bidari. Hasil pemantauan pada kedua lokasi tersebut mengungkap pola aktivitas yang serupa: pembukaan lahan hutan menggunakan alat berat yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Temuan
Kecamatan Peunaron (Desa Arul Pinang)
Pemantauan di wilayah SP6, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, menemukan dugaan pembukaan dan penguasaan kawasan Hutan Produksi (HP) pada titik koordinat E 97,5545 - N 4,676. Pada saat pemantauan, luas lahan yang telah dibuka tercatat sekitar 170 hektare, dari total target penguasaan yang diperkirakan mencapai 3.000 hektare.
Aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara masif dengan menggunakan tiga unit ekskavator dan satu unit buldoser, didukung delapan unit kendaraan operasional. Modus yang teridentifikasi mencakup penargetan bertahap atas kawasan Hutan Produksi seluas ±3.000 hektare, pembangunan akses jalan untuk mempermudah penguasaan kawasan, dugaan transaksi jual-beli lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan, serta pemanfaatan klaim atas lahan — antara lain klaim sebagai bekas lahan eks kombatan GAM — untuk memperkuat legitimasi penguasaan.
Dari hasil pemantauan, sejumlah pihak diduga terlibat dengan peran yang berbeda-beda. GTR alias Agus diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur perambahan, penggunaan alat berat, dan transaksi lahan. ZKR alias Jek, MJM alias Zam, PNA, dan BTM alias Bus — diduga berperan sebagai donatur dan pemodal yang turut mengendalikan penguasaan lahan, dengan target penguasaan diperkirakan mencapai ±500 hektare. Tiga di antaranya, terkonfirmasi berprofesi sebagai toke minyak ilegal di wilayah Ranto Panjang dan Peureulak.
Kecamatan Pante Bidari (Desa Sijudo)
Pada lokasi kedua, yaitu Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, pemantauan menemukan dugaan pembukaan kawasan Hutan Produksi (HP) pada titik koordinat E 97,4758 - N 4,7721. Hasil pemantauan mencatat area seluas ±17 hektare telah dibuka dan ditanami kelapa sawit dengan perkiraan usia tanaman sekitar tiga bulan pada saat pemantauan, sementara rencana perluasan penguasaan lahan diperkirakan mencapai ±135 hektare.
Modus yang teridentifikasi di lokasi ini meliputi pembukaan kawasan Hutan Produksi tanpa perizinan yang sah, penggunaan alat berat untuk mempercepat proses pembukaan dan pengolahan lahan, penanaman kelapa sawit sebagai bentuk penguasaan fisik atas kawasan, pembukaan lahan secara bertahap dengan rencana perluasan hingga ±135 hektare.
Dalam temuan ini, IWD alias Rajawali, diduga menjadi aktor utama yang mengoordinasikan kegiatan pembukaan lahan sekaligus menyediakan pendanaan bagi aktivitas perambahan dan penguasaan kawasan Hutan Produksi tersebut.
Perkembangan
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh pada 30 Juli 2026. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan
Dugaan Permasalahan
Dugaan permasalahan belum tersedia.
Lesson Learning
Pembelajaran belum tersedia.
Status
Status belum tersedia.