Kasus CASE-RTPYR

Dugaan Pencemaran Sungai Singgersing oleh PT Sawit Panen Terus (SPT), Kota Subulussalam, Aceh

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

Sungai Singgersing yang berada di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mengalir di kawasan yang menurut catatan WALHI Aceh mengalami tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi di antara seluruh kecamatan di Subulussalam, yaitu sekitar 3.763 hektare selama periode 2015–2022, atau sekitar 47 persen dari total kehilangan tutupan hutan kota tersebut. Pada periode Januari hingga April 2024, Tim Geographic Information System (GIS) WALHI Aceh mendeteksi aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) di wilayah Kampong Batu Napal, Namo Buaya, dan Singgersing, yang menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 1.767,35 hektare, termasuk sekitar 26 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Lindung.

Aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga menjadi penyebab pencemaran sejumlah sungai di kawasan tersebut, termasuk Sungai Singgersing yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Lae Beski. Dampak yang dilaporkan warga meliputi air sungai yang menjadi keruh dan dipenuhi potongan kayu hanyut dari hulu, banjir yang merendam permukiman warga, lumpur sedimentasi yang menimbun lahan pertanian hingga menyebabkan gagal panen, menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan lokal, serta terganggunya objek wisata Air Terjun Silangit yang berada di bantaran sungai dan menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat.

Investigasi WALHI Aceh juga menemukan bahwa PT SPT diduga menjalankan aktivitas land clearing selama lebih dari satu tahun tanpa dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), izin land clearing, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik perusahaan, yang mencakup area sekitar 1.275,3 hektare, baru diterbitkan secara elektronik oleh Wali Kota Subulussalam pada 30 Mei 2024, jauh setelah aktivitas pembukaan lahan di lapangan telah berlangsung.

Perkembangan

Pada 8 Mei 2024, perangkat Gampong Singgersing mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Penjabat Wali Kota Subulussalam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam terkait pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan aktivitas PT SPT. Sepanjang Mei hingga Juli 2024, WALHI Aceh secara aktif mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk memeriksa aktivitas land clearing perusahaan tersebut, sementara pada 2 Juli 2024 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPES) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh menuntut pencabutan izin PT SPT.

Pada Juni 2025, Wali Kota Subulussalam melakukan inspeksi mendadak ke area perkebunan PT SPT sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, dan menemukan bahwa perusahaan belum memiliki izin Hak Guna Usaha. Pada bulan yang sama, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT SPT setelah menyoroti aktivitas perusahaan di kawasan budidaya Ekosistem Leuser seluas 484,57 hektare yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Pada 23 Juli 2025, Komisi B DPRK Subulussalam kembali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi operasional PT SPT dan menemukan tiga temuan krusial, yaitu pembukaan lahan pada elevasi dan kemiringan yang tidak sesuai regulasi konservasi, penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berpotensi menyebabkan sedimentasi, serta tidak dilakukannya reboisasi minimal 100 meter dari aliran sungai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh. Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pemberitaan mengenai tindakan penegakan hukum yang signifikan terhadap PT SPT, meski berbagai temuan pelanggaran administratif dan ekologis telah berulang kali diungkap oleh DPRK, Pemerintah Kota, dan WALHI Aceh.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus dugaan pencemaran Sungai Singgersing oleh PT SPT adalah sebagai berikut.

Pertama, aktivitas perkebunan yang berjalan tanpa dokumen perizinan lengkap selama lebih dari satu tahun menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan izin usaha sebelum operasi lapangan dimulai.

Kedua, penerbitan dokumen perizinan parsial setelah aktivitas lapangan telah berjalan menimbulkan kesan legalisasi retroaktif yang melemahkan fungsi pencegahan dari sistem perizinan lingkungan yang seharusnya mendahului kegiatan usaha.

Ketiga, tumpang tindih aktivitas perkebunan dengan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Ekosistem Leuser menegaskan perlunya verifikasi spasial yang ketat sebelum persetujuan kesesuaian ruang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Keempat, berulangnya inspeksi mendadak dan temuan pelanggaran tanpa diikuti sanksi tegas memperlihatkan kesenjangan antara pengawasan administratif dan penegakan hukum substantif, sehingga pelanggaran dapat terus berlanjut tanpa konsekuensi yang berarti bagi pelaku usaha.

Status

Belum ada pemberitaan terkait perkembangan lainnya