Kasus CASE-UJAUS

Laporan Warga terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan PT Pajitex atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sukoharjo dan Pekalongan

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah memproduksi serat rayon sejak awal 2017 dan diduga menimbulkan pencemaran udara berupa bau busuk menyengat yang menyerupai bau septic tank atau telur busuk, serta pencemaran air melalui pembuangan limbah cair produksi ke Sungai Gupit, anak Sungai Bengawan Solo. Dampak pencemaran tersebut dirasakan warga di setidaknya tiga kabupaten, yaitu Sukoharjo, Wonogiri, dan Karanganyar, mencakup tujuh kecamatan yang terdampak kebocoran gas karbon disulfida, dengan keluhan kesehatan berupa gangguan pernapasan, mual, dan pusing.

Di Kabupaten Pekalongan, PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex), produsen sarung bermerek cap Mangga di Desa Watusalam, diduga telah mencemari lingkungan sekitarnya sejak 2006 melalui debu batu bara dan pembuangan limbah berbahaya. Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Desember 2021 telah memutuskan bahwa Manager Factory PT Pajitex melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin, namun warga menyebut pencemaran tetap berlanjut setelah putusan tersebut, bahkan disertai penambahan jumlah cerobong asap pabrik.

Pada 6 Januari 2022, warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Pekalongan, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta untuk melaporkan kedua perusahaan tersebut. Warga mendesak agar KLHK memberikan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin kepada PT RUM dan PT Pajitex, mengingat sanksi administratif yang telah dijatuhkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK terhadap PT RUM sejak 2018 dinilai tidak memberikan efek jera.

Perkembangan

Pada 9 Maret 2023, sebanyak 185 warga terdampak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap PT RUM, menuntut penghentian pencemaran serta ganti kerugian materiil sebesar Rp499,5 juta dan immateriil sebesar Rp1,85 triliun. Pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo menolak seluruh gugatan tersebut, dan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang juga berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Warga kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4441 K/Pdt/2024 mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, dan menyatakan PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pencemaran udara dan air yang merugikan 185 warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Dalam putusan tersebut, PT RUM diwajibkan membayar ganti rugi pembelian masker sebesar Rp277,5 juta dan biaya pengobatan warga sebesar Rp222 juta, serta melakukan pemulihan lingkungan.

Pada 2025, PT RUM mengajukan gugatan perlawanan (verzet) sebagai upaya menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Namun pada 29 Januari 2026, Pengadilan Negeri Sukoharjo menyatakan gugatan perlawanan PT RUM batal demi hukum karena perusahaan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan tetap berlaku dan mengikat.

Pada kasus PT Pajitex di Pekalongan, meski telah terbukti melakukan dumping limbah melalui putusan PN Pekalongan 2021, pencemaran disebut masih berlanjut hingga laporan warga pada Januari 2022. Dua warga yang aktif menyuarakan persoalan pencemaran, Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, bahkan dilaporkan balik oleh PT Pajitex ke Kepolisian Resor Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemanggilan sebagai saksi, yang oleh tim advokasi dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dugaan Permasalahan

Dugaan permasalahan belum tersedia.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM dan PT Pajitex adalah sebagai berikut.

Pertama, mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat menjadi jalan efektif bagi warga terdampak pencemaran industri untuk memperoleh keadilan, meski membutuhkan waktu yang sangat panjang, dalam kasus ini lebih dari tujuh tahun sejak pencemaran pertama dilaporkan hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kedua, sanksi administratif yang dijatuhkan sejak dini namun tidak diikuti pengawasan berkelanjutan terbukti tidak cukup untuk menghentikan pencemaran yang berlangsung bertahun-tahun, sehingga diperlukan mekanisme pemantauan kepatuhan yang lebih konsisten pasca-sanksi.

Ketiga, kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan, sebagaimana dialami warga Pekalongan, merupakan pola berulang yang mengancam ruang partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan dan memerlukan perhatian khusus dari lembaga hak asasi manusia maupun aparat penegak hukum.

Keempat, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak otomatis berarti pemulihan hak masyarakat berjalan secara nyata; upaya hukum lanjutan oleh korporasi seperti gugatan perlawanan menunjukkan pentingnya pengawalan proses eksekusi putusan agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi di lapangan.

Status

Perkembangan terbaru terjadi pada 29 Januari 2026, ketika Pengadilan Negeri Sukoharjo menyatakan gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan PT RUM batal demi hukum karena perusahaan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.

Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 4441 K/PDT/2024 yang menyatakan PT RUM melakukan perbuatan melawan hukum akibat pencemaran udara dan air yang merugikan 185 warga Nguter, Sukoharjo. Dalam putusan tersebut, perusahaan diwajibkan:

  • membayar ganti rugi kepada warga terdampak; 

  • serta melakukan pemulihan lingkungan. 

Meski PT RUM sempat mengajukan upaya hukum untuk menunda pelaksanaan putusan, putusan terbaru PN Sukoharjo menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tetap berlaku dan mengikat. Hingga saat ini, warga dan tim kuasa hukum masih terus mengawal proses eksekusi putusan untuk memastikan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat.