Kasus CASE-YJQPT

Kasus dugaan deforestasi oleh PT Toba Pulp Lestari di sektor Aek Raja, Sumatera Utara.

Terbuka

Kasus ini baru saja masuk dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

Kronologi

 
Berdasarkan hasil investigasi yang dirilis oleh Auriga Nusantara dan Earthsight, dugaan keterhubungan aktivitas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara berawal dari aktivitas pembukaan hutan alam yang terjadi di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang dalam periode 2021 hingga 2025. Investigasi dilakukan melalui analisis citra satelit Sentinel-2 dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada Desember 2025. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan dugaan deforestasi dalam skala besar di dalam dan sekitar wilayah konsesi PT TPL, khususnya pada kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai pengatur tata air dan penyangga stabilitas tanah. 

Dalam wilayah Aek Raja yang merupakan bagian dari konsesi PT TPL, teridentifikasi adanya pembabatan hutan alam seluas kurang lebih 758 hektar dalam kurun waktu Maret 2021 hingga 1 Desember 2025. Selain terjadi di dalam area konsesi, pembukaan lahan tersebut juga disebut meluas hingga sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi perusahaan. Laju deforestasi meningkat secara signifikan pada minggu-minggu menjelang terjadinya bencana, dengan tingkat pembukaan hutan diperkirakan mencapai sekitar satu lapangan sepak bola per hari. Aktivitas pembukaan hutan tersebut dilaporkan masih berlangsung hingga November 2025. 

Investigasi juga menemukan bahwa sebagian area deforestasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian lainnya berada di kawasan HCV dalam konsesi PT TPL. Dalam dokumen resmi perusahaan disebutkan bahwa sekitar 11.315 hektar wilayah Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, berdasarkan analisis citra satelit dan peta tematik yang tersedia untuk publik, pembabatan hutan diduga tetap terjadi di kawasan tersebut. Kondisi tersebut dinilai relevan karena menunjukkan dugaan perubahan tutupan hutan pada wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekologis kawasan hulu DAS. 

Pada 23 September 2025, mencatat adanya konflik sosial di wilayah masyarakat adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Sekitar 150 orang yang diduga merupakan pekerja dan satuan pengamanan perusahaan dilaporkan terlibat dalam penyerangan terhadap masyarakat adat Sihaporas yang mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyampaikan kecaman dan menyebut adanya dugaan pelanggaran hak atas rasa aman serta prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya, sejak 26 November 2025, hujan lebat mengguyur berbagai wilayah Sumatera Utara seiring berlangsungnya Siklon Senyar. Curah hujan tinggi yang terjadi pada wilayah yang menurut laporan telah mengalami degradasi lingkungan menyebabkan meningkatnya kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang. Bencana kemudian melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan mengakibatkan 

kerusakan rumah warga, putusnya infrastruktur publik, terisolasinya sejumlah wilayah akibat rusaknya akses jalan dan jembatan, serta evakuasi lebih dari satu juta orang. Hingga Januari 2026, bencana tersebut dilaporkan telah menyebabkan lebih dari 1.178 korban jiwa di Sumatera, sementara kawasan Tapanuli menjadi salah satu daerah terdampak paling parah. Di kawasan DAS Batang Toru sendiri, hingga 22 Desember 2025 dilaporkan sedikitnya 257 korban jiwa. 

Karakteristik utama bencana yang terjadi berupa banjir bandang dan longsor yang membawa gelondongan kayu, sisa tebangan, dan sedimen dalam jumlah besar dari wilayah hulu DAS. Berdasarkan dokumentasi visual dan analisis spasial yang dilakukan dalam investigasi, citra satelit pada 1 Desember 2025 menunjukkan adanya longsor yang berlokasi berdekatan dengan area yang baru mengalami pembukaan hutan. Kondisi tersebut disebut memperkuat dugaan adanya keterkaitan spasial dan temporal antara aktivitas deforestasi dan terjadinya bencana ekologis di Sumatera Utara. 

Pada Desember 2025, Auriga Nusantara melakukan verifikasi lapangan dan mendokumentasikan keberadaan alat berat, pembangunan jalan akses sepanjang kurang lebih 30 kilometer, serta tumpukan kayu alam tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Selain itu, citra satelit resolusi tinggi per September 2025 menunjukkan sejumlah area bekas tebangan berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan pola aktivitas dan skala pembukaan lahan tersebut, investigasi menyebut kegiatan yang terjadi memiliki karakteristik operasi kehutanan skala besar dan dinilai sulit dilakukan tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Hasil investigasi ini kemudian dilaporkan ke Gakkum Kementerian Kehutanan

Perkembangan

Setelah pelaporan dilakukan, Kementerian Kehutanan mulai melakukan audit dan evaluasi terhadap konsesi TPL. Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan disebut melakukan verifikasi lapangan dan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan hutan dan dampak bencana ekologis di Tapanuli. 

Pada Januari 2026, Pemerintah mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT TPL. Namun demikian, PT TPL tetap membantah tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab banjir dan longsor di Tapanuli. Perusahaan menyatakan bahwa kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), serta menegaskan bahwa pembukaan hutan yang ditemukan di lapangan diduga dilakukan oleh pihak ketiga atau masyarakat melalui skema kemitraan kehutanan.

Dugaan Permasalahan

Aktivitas pembukaan hutan dan pembangunan jalan diduga dilakukan di kawasan bernilai konservasi tinggi yang memiliki fungsi ekologis penting. Aktivitas tersebut dinilai meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Lesson Learning

Lesson learn yang dapat diambil dari kasus dugaan keterhubungan aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, dapat menjadi refleksi dalam aspek tata kelola lingkungan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) memiliki dampak langsung terhadap keselamatan publik di wilayah hilir. Dugaan pembukaan hutan alam, perubahan tutupan lahan, dan degradasi kawasan penyangga air memperlihatkan bahwa kerusakan ekosistem tidak hanya menjadi persoalan lingkungan hidup, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan mitigasi bencana. Peristiwa banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara memperlihatkan bahwa hilangnya fungsi ekologis hutan dapat memperbesar risiko bencana ketika terjadi cuaca ekstrem.

Kedua, kasus ini memperlihatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya pada wilayah dengan tingkat kerentanan longsor tinggi. Aktivitas pemanfaatan hutan pada kawasan lereng curam, hulu DAS, dan kawasan lindung memerlukan pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi berbasis risiko ekologis. Pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada produksi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan berpotensi menciptakan risiko sistemik bagi masyarakat luas.

Ketiga, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan negara terhadap pemegang izin usaha kehutanan masih menghadapi tantangan serius. Dugaan aktivitas pembukaan hutan yang berlangsung dalam jangka waktu lama memperlihatkan adanya persoalan dalam sistem monitoring, pengawasan lapangan, dan penegakan kepatuhan terhadap izin kehutanan. Hal tersebut menjadi pelajaran bahwa pemberian izin usaha kehutanan tidak dapat berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti pengawasan aktif, audit berkala, dan mekanisme koreksi yang efektif.

Keempat, penggunaan teknologi pemantauan seperti citra satelit, analisis spasial, dan verifikasi lapangan terbukti semakin penting dalam mengungkap dugaan kerusakan lingkungan. Investigasi yang dilakukan oleh Auriga Nusantara dan Earthsight menunjukkan bahwa bukti berbasis data spasial dapat membantu mengidentifikasi perubahan tutupan hutan, pola deforestasi, serta hubungan spasial dengan lokasi bencana. Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum lingkungan modern membutuhkan integrasi teknologi, data ilmiah, dan pendekatan investigatif lintas disiplin.

Status

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari telah dicabut oleh pemerintah pada Januari 2026.  Pencabutan PBPH TPL disebut sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap 28 perusahaan kehutanan pasca bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025. Sejumlah pemberitaan juga mengaitkan keputusan tersebut dengan dugaan kerusakan lingkungan dan deforestasi di kawasan konsesi TPL, termasuk di sektor Aek Raja yang sebelumnya dilaporkan oleh Auriga Nusantara dan Earthsight kepada Kementerian Kehutanan.